Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Remaja 17 Tahun di Kerangkeng Bupati Langkat Dicambuk dengan Selang dan Makan Cabai Garam

Kompas.com - 15/04/2022, 12:22 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Fakta baru ditemukan terkait korban penganiayaan terhadap remaja di kerangkeng di belakang rumah  Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Korban mengalami luka robek di punggung dan lebam di muka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakannya ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Polda Sumut Gali Kuburan Korban Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

 

Dikatakannya, temuan itu berdasarkan rekomendasi lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Korban berinisial D (17). Dia dicambuk menggunakan selang kompresor dan dipukuli hingga luka robek dan lebam di punggung, dan lebam di muka.

Selain itu, D juga dipaksa makan cabai dan garam dua sendok makan selama di kerangkeng.

"Saat pertama kali masuk mendapat berbagai penganiayaan," katanya.

Penganiayaan itu, lanjutnya, paling parah dialami korban pada pekan pertama di kerangkeng oleh dua orang pelaku saat masuk ke kereng 1, yang diperuntukkan bagi orang baru masuk.

Pekan pertama dan kedua korban disuruh memotong  sayuran hingga membersihkan rumah Terbit dan selama 3 bulan dipekerjakan di pabrik kelapa sawit.

Dijelaskannya, dari keterangan korban, dia dimasukkan ke dalam kerangkeng oleh ayahnya melalui tersangka TS itu sejak bulan Februari 2021 hingga Juni 2021.

Dalam surat pernyataan disebutkan korban terkait dengan kenakalan remaja.

"D dimasukan kereng (kerangkeng) oleh orangtuanya dikarenakan anaknya mulai berubah dan bertingkah tak seperti biasanya," katanya.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tiba-tiba Nyanyikan “Indonesia Raya” dan Sebut Dirinya Korban Politik

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini ada 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk bapak dan anak, yakni Terbit Rencana Perangin-angin dan DP.

Sedangkan 7 tersangka lainnya berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP.

 Kecuali Terbit Rencana Perangin-angin, 8 tersangka itu ditahan di Rutan Polda Sumut.

Terbit, sebagaimana diketahui ditahan di gedung KPK sejak operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dengan melibatkan sejumlah orang pada Selasa (18/1/2022) dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com