Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tiba-tiba Nyanyikan “Indonesia Raya” dan Sebut Dirinya Korban Politik

Kompas.com, 9 April 2022, 09:12 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), tiba-tiba menyanyikan “Indonesia Raya” di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumut.

Lagu tersebut dinyanyikan saat para tersangka digiring dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menuju rumah tahanan (rutan) Polda Sumut, Jumat (8/4/2022), sekitar pukul 04.00 WIB.

Kuasa hukum para tersangka, Sangab Surbakti, mengatakan, dirinya tak mengetahui alasan kliennya menyanyikan lagu kebangsaan itu.

"Kita keluar dari Polda, gedung Krimum ke tahanan. Tiba-tiba mereka nyanyi. Kompak. Nyanyi ‘Indonesia Raya’. Itu tanpa rekayasa. Saya tak tahu kenapa mereka nyanyi ‘Indonesia Raya’," ujarnya, Jumat.

Selain itu, para tersangka juga menyebut diri mereka korban politik.
"Mereka bilang, ‘Kami korban politik. Kami bukan kriminal. Kita fight sampai akhir'," ucap Sangab menirukan perkataan tersangka.

Sangab mengaku masih merinding bila mengingat momen tersebut.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Menyanyi Lagu Indonesia Raya Saat Digiring ke Rutan Polda Sumut

8 tersangka kasus kerangkeng manusia ditahan

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut bersama Komnas HAM, LPSK, Kompolnas dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah menggelar rapat di Mapolda Sumut pada Jumat (8/4/2022) siang memaparkan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat ditahan di rutan Polda Sumut.KOMPAS.COM/DEWANTORO Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut bersama Komnas HAM, LPSK, Kompolnas dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah menggelar rapat di Mapolda Sumut pada Jumat (8/4/2022) siang memaparkan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat ditahan di rutan Polda Sumut.

Sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, resmi ditahan di rutan Polda Sumut sejak Jumat (8/4/2022).

Salah satu tersangka adalah putra Terbit Rencana Perangin-angin, DP. Adapun tujuh tersangka lainnya berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, para tersangka akan ditahan hingga 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila dalam tempo tersebut penyidikan selesai, kasus bakal dilimpahkan ke kejaksaan.

"Setelah gelar perkara, melakukan penahanan kepada 8 orang tersebut di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan. Artinya waktu terus berjalan, harus selesaikan tepat waktu meskipun masih ada hal-hal yang mungkin belum bisa kita temukan, selesaikan, sebagaimana informasi yang disampaikan teman-teman Komnas HAM dan LPSK," ucapnya di Markas Polda Sumut, Jumat.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan Polisi, Termasuk Anak Bupati Nonaktif Langkat

Halaman:


Terkini Lainnya
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau