"Diduga pelaku sakit hati akibat korban bicara kasar terhadap pelaku," kata Nicolas.
Baca juga: 2 Pegawai Alfamart di Deli Serdang Ditikam Pria yang Tidur di Lantai 2 Toko
Kasus ini ditangani kepolisian dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/B/06/IV/2022/SPKT/SEK-PURBA/RES. SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.
Pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memasang police line di lokasi kejadian. Polisi juga membawa jenazah korban ke RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk dilakukan autopsi oleh Tim Forensik.
Sementara itu informasi dihimpun dari forensik, korban tewas akibat luka tusuk tembus di bagian dada.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang