ACEH UTARA, KOMPAS.com - Pria paruh baya berinisial J (50) ditangkap atas dugaan memperkosa gadis keterbelakangan mental atau disabilitas intelektual di Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022) menyebutkan, kasus itu dilaporkan abang korban pada 5 April 2022.
Noca menjelaskan, kasus itu diduga terjadi 30 Maret 2022 saat tersangka datang ke rumah korban.
Baca juga: Viral Video Mbok Yem Ditandu Turun dari Gunung Lawu untuk Rayakan Lebaran
Saat itu tidak ada orang di rumah. Pelaku mengajak korban masuk ke kamar dan di sanalah dia melakukan aksi bejatnya.
Usai beraksi, pelaku meminta korban tidak bercerita pada ibunya.
Namun, saat pelaku keluar rumah, seorang abang ipar korban melihat pelaku keluar. Lalu diperiksa ke dalam rumah dan melihat adik iparnya dalam kondisi tanpa busana.
Dari situlah kecurigaan muncul. Maka, pelan-pelan keluarga menanyakan korban hingga akhirnya diketahui pelaku memperkosanya.
“Setelah mengambil keterangan saksi dan korban, langsung kita tangkap pelakunya,” kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Perkosa 10 Bocah Perempuan Sukabumi, Abah Heni Divonis Mati, Korban Ada yang Usia 5 Tahun
Pelaku dijerat dengan pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 200 kali cambuk di depan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.