Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu di Sumut Menangis gara-gara Dijebak Anaknya, Jus yang Diantarkannya ke Lapas Ternyata Berisi Sabu

Kompas.com - 06/05/2022, 13:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang ibu di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), berinisial PA (51), sempat diamankan oleh polisi gara-gara membawa jus berisi narkoba jenis sabu.

Jus tersebut hendak diantarkan kepada anaknya, BS, yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut.

PA yang tak tahu-menahu soal keberadaan narkoba itu lantas dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Pinang pada Senin (2/5/2022).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap BS, ia mengakui bahwa narkoba itu dipesan kepada rekannya, R, yang berada di luar lapas.

Baca juga: Pria di Kendari Diamankan Saat Hendak Ambil Sabu, Bawa 10 Anak Panah

Saat diberi tahu soal fakta tersebut, PA menangis di hadapan polisi. Dia tak menyangka anak kandungnya tersebut tega menjebaknya.

PA lantas dipulangkan oleh pihak Lapas Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang pada Rabu (4/5/2022).

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pihaknya tidak menetapkan PA sebagai tersangka.

"Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea),” ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Soal Anggota Polisi di Binjai Jebak Warga dengan Sabu, IPW: Kapolres Harus Dicopot

 

Kronologi

Martualesi menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Minggu (1/5/2022).

Sore itu, PA didatangi seorang berinisial R. Pria tersebut mengaku sebagai kawan BS di LP Kota Pinang yang baru bebas usai menjalani hukuman.

"Suami istri ini dititipkan satu plastik berisi jus alpukat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang, setelah menitipkan lalu R pergi," ucapnya.

PA didampingi suaminya, PS (51), lantas mengunjungi Lapas Kota Pinang untuk mengantarkan jus alpukat itu bersama sejumlah makanan dan pakaian kepada anaknya.

Setiba di rumah, PA tiba-tiba ditelepon oleh petugas lapas. Petugas meminta PA untuk kembali ke lapas.

"Petugas curiga dengan jus ada berisi barang terlarang, dibuka dan ditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu," ungkapnya.

Baca juga: Pria di Medan Angkut 2 Kg Sabu Sambil Bawa Istri dan Anaknya, Hendak Kabur dari Kejaran Polisi Pakai Mobil

BS akui pesan narkoba

Berdasarkan pemeriksaan terhadap BS pada Selasa (3/5/2022), ia mengakui bahwa sabu seberat 1,5 gram bruto senilai Rp 1 juta itu merupakan pesanannya kepada R.

Kepada R, BS meminta agar jus berisi sabu tersebut diserahkan kepada ibunya.

"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu, dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," jelas Martualesi.

Atas kejadian ini, BS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terbukti melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idul Fitri 1443 H," terangnya.

Baca juga: Miliki 3,15 Kg Sabu, Pria Ini Ditangkap Tim Gabungan TNI AL dan Polres Tanjung Balai

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Ibu Menangis saat Tahu Dijebak Anak Sendiri, Disuruh Antarkan Jus Berisi Narkoba ke Lapas

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus di Medan, Ini Penjelasan Kapendam

Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus di Medan, Ini Penjelasan Kapendam

Medan
Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Lahan Parkir, Bobby: Carilah Rezeki yang Bagus

Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Lahan Parkir, Bobby: Carilah Rezeki yang Bagus

Medan
Jalan Sunyi Bakhsan Parinduri Melestarikan Gordang Sambilan

Jalan Sunyi Bakhsan Parinduri Melestarikan Gordang Sambilan

Medan
Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Medan
Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Medan
Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Medan
Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Medan
Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Medan
AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

Medan
Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Medan
Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Medan
Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com