MEDAN, KOMPAS.com - Tim gabungan TNI AL dan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara menangkap seorang pria di Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Perwira-perwira, dan Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada Jumat (22/4/2022).
Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 3.151,1 gram (3,15 kg).
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi menjelaskan pengungkapan kasus itu didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Pramana Tuah Sebayang.
Tersangka yang diamankan berinisial AN alias CG (43). Dia Ditangkap pada Jumat (22/4/2022) sekitar pukul Pukul 23.15 WIB di di pinggir jalan, Kelurahan Perwira-perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Banjarmasin, 8 Kg Sabu Disita
Triyadi menjelaskan, penangkapan itu bermula saat Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai menerima informasi dari personel TNI AL Tanjung Balai Asahan bahwa ada penyelundupan sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai yang masuk lewat jalur laut.
Personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kemudian membentuk tim gabungan dan mengatur strategi untuk menangkap pelaku.
"Dari hasil interogasi, CG mengaku baru membeli 3 bungkus sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial RN yang diterima melalui perantara seorang pria berinisial HR sebesar Rp 360.000.000 (Rp 360 juta) per kilogramnya," katanya, Jumat (29/4/2022).
Tim kemudian menggeledah rumah CG dan menemukan barang bukti 1 bungkusan kecil plastik klip transparan berisi sabu-sabu berat kotor 0,68 gram di dalam lemari buku yang ada di ruang tamu.
Tersangka CG mengaku jika berhasil menjual 3 bungkus sabu-sabu itu akan mendapatkan keuntungan Rp 60 juta. Setelah penangkapan itu, tersangka CG dan barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjung Balai.
Baca juga: Curi 7 Motor untuk Beli Sabu, Pria di Sumenep Diringkus Polisi
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yakni HR dan RN selaku kurir dan pemilik.
"Tersangka CG diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, 20 Tahun atau Paling singkat 5 Tahun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.