Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki 3,15 Kg Sabu, Pria Ini Ditangkap Tim Gabungan TNI AL dan Polres Tanjung Balai

Kompas.com - 29/04/2022, 10:10 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim gabungan TNI AL dan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara menangkap seorang pria di Jalan T. Amir Hamzah Kelurahan Perwira-perwira, dan Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada Jumat (22/4/2022).

Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 3.151,1 gram (3,15 kg).

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi menjelaskan pengungkapan kasus itu didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Pramana Tuah Sebayang.

Tersangka yang diamankan berinisial AN alias CG (43). Dia Ditangkap pada Jumat (22/4/2022) sekitar pukul Pukul 23.15 WIB di di pinggir jalan, Kelurahan Perwira-perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Banjarmasin, 8 Kg Sabu Disita

Triyadi menjelaskan, penangkapan itu bermula saat Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai menerima informasi dari personel TNI AL Tanjung Balai Asahan bahwa ada penyelundupan sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai yang masuk lewat jalur laut.

Personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kemudian membentuk tim gabungan dan mengatur strategi untuk menangkap pelaku.

"Dari hasil interogasi, CG mengaku baru membeli 3 bungkus sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial RN yang diterima melalui perantara seorang pria berinisial HR sebesar Rp 360.000.000 (Rp 360 juta) per kilogramnya," katanya, Jumat (29/4/2022).

Tim kemudian menggeledah rumah CG dan menemukan barang bukti 1 bungkusan kecil plastik klip transparan berisi sabu-sabu berat kotor 0,68 gram di dalam lemari buku yang ada di ruang tamu.

Tersangka CG mengaku jika berhasil menjual 3 bungkus sabu-sabu itu akan mendapatkan keuntungan Rp 60 juta. Setelah penangkapan itu, tersangka CG dan barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjung Balai.

Baca juga: Curi 7 Motor untuk Beli Sabu, Pria di Sumenep Diringkus Polisi

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yakni HR dan RN selaku kurir dan pemilik.

"Tersangka CG diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, 20 Tahun atau Paling singkat 5 Tahun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com