KOMPAS.com - Erikson Sianiapar (37) dan Bonar Sinaga (28) ditangkap polisi karena terlibat kasus pelemparan batu ke minibus PT Sartika pada Jumat (29/4/2022).
Akibat kejadian tersebut, Alwi, warga Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara yang berencana mudik ke Aceh tewas.
Saat kejadian, bus tersebut melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara dari Tanjung Tiram menuju Medan.
Kepala Alwi terluka terkena batu yang dilempar oleh eksekutor, Bonar. Alwi sempat koma dan dirawat di salah satu RS di Medan.
Namun ia menghembuskan napas terakhirnya pada Kamis (5/5/2022).
Kepada polisi, Bonar yang tercatat sebagai warga Dusun I Tanjung Sari, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara mengaku dibayar Rp 300.000 oleh pelaku Erikson.
Warga Kecamatan Tanjung Tiram itu menyuruh Bonar melempar batu ke arah bus karena ia sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir oleh pemilik perusahaan bus.
Selain itu Erikson mengaku jika mantan majikannya masih memiliki tanggungan kepada dirinya Rp 4 juta yang belum terbayar.
Uang Rp 4 juta itu adalah uang pribadi Erikson yang digunakan untuk memperbaiki bus.
Atas dasar sakit hati tersebut, ia memerintahkan Bonar melempar batu ke arah minibus yang mengangkut para pemudik.
Ekeskutor pelemparan, Bonar Sinaga mengaku telah menyiapkan batu yang akan dilemparkan ke atah minibus.
Baca juga: Mengaku Sakit Hati Dipecat, Pelaku Pelemparan Batu Bus PT Sartika yang Tewaskan Pemudik Ditangkap
Ia kemudian mengendarai motar dan meletakkan batu di tengah motonya. Setelah melihat bus, ia pun langsung melempar batu ke arah kaca depan minibus.
Batu tersebut kemudian mengenai Alwi dan menyebabkan pemudik itu meninggal dunia.
Selain uang Rp 300.000, Bonar juga mendapatkan upah tambahan Rp 3 juta dari Erikson agar melarikan diri.
Erikcon kemudian ditangkap di Kabupaten Batubara, sementara Bonar ditangkap dalam pelariannya menuju Kota Siantar.