Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Bulan Jual Sabu, Pasutri di Tanjung Balai Ditangkap

Kompas.com - 19/05/2022, 16:14 WIB
Dewantoro,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, diringkus personel Polres Tanjung Balai. Mereka ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu dalam 5 bulan teakhir.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut peredaran narkoba oleh pasutri yang diterima Kasat Resnarkoba AKP Reynold Silalahi. 

Triyadi menjelaskan, pasutri tersebut berinisial AP (35) yang berprofesi sebagai nelayan dan istrinya berinisial SA (24), seorang ibu rumah tangga. Keduanya ditangkap di rumahnya pada Sabtu (14/5/2022) siang di rumahnya. 

"Penangkapan pasutri tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada pasutri berjualan narkotika jenis sabu, kita selidiki dan kita lakukan penangkapan," beber Triyadi.

Baca juga: Diundang ke Istana lewat Pesan WhatsApp, Kades di Pemalang Sempat Curiga

Saat penangkapan itu, personel Satres Narkoba berpakaian sipil mendatangi rumah pasutri tersebut bersama dengan Kepala Lingkungan. Tersangka SA yang mengetahui kedatangan petugas, langsung membuang tas kecilnya. 

Tas itu diakui milik kedua tersangka pun kemudian diambil petugas untuk digeledah. Di dalamnya, petugas menemukan barang bukti berupa 17 bungkus dan 1 bungkus plastik transparan berisi daun ganja kering. 

Dalam penindakan itu, tim menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah plastik sedang transparan berisi sabu, 10,12 gram, 13 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu, 6,19 gram.

Kemudian 1 bungkus plastik kecil transparan berisi daun ganja kering 0,82 gram. Lalu 2 unit handphone, timbangan elektrik warna putih hitam, tas sandang warna hitam putih, sebuah pipet sekop sabu, satu ball plastik transparan kosong dan uang tunai Rp 3 juta. 

"Tim juga menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 3 juta. Setelah diinterogasi tersangka AP menjelaskan bahwa dia memeroleh sabu dari seorang pria yang berinisial H (DPO)," tutur dia. 

Baca juga: Gara-gara Uang Rp 200.000, Anak di Gowa Tikam Sang Ayah, Ini Kronologinya

Kepada petugas, AP mengaku, 15 gram sabu senilai Rp 7,5 juta dijual per paket Rp 50.000-100.000.

"AP mengaku telah memperjualbelikan sabu di rumahnya sejak Januari 2022. Setiap harinya dia bisa menjual 3 gram," katanya. 

Atas perbuatannya, pasutri ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabut Status Internasional Bandara Silangit, Kajian Kemenhub Dipertanyakan

Cabut Status Internasional Bandara Silangit, Kajian Kemenhub Dipertanyakan

Medan
Kronologi Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Dekat Asrama TNI AD Medan

Kronologi Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Dekat Asrama TNI AD Medan

Medan
Preman Biang Kerok Warga Deli Serdang Marah dan Bakar Ban di Jalan Ditangkap

Preman Biang Kerok Warga Deli Serdang Marah dan Bakar Ban di Jalan Ditangkap

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Medan
Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Medan
Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Medan
Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Medan
Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Medan
Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Medan
Mobil Tabrak Halte di Pematangsiantar, 2 Tewas 1 Kritis, Pengemudi Melarikan Diri

Mobil Tabrak Halte di Pematangsiantar, 2 Tewas 1 Kritis, Pengemudi Melarikan Diri

Medan
Polisi Diserang Warga Saat Gerebek Asrama TNI AD di Medan, Mobil Petugas Dirusak

Polisi Diserang Warga Saat Gerebek Asrama TNI AD di Medan, Mobil Petugas Dirusak

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com