MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia di kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (24/5/2022) pagi.
Adapun polisi sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut pada Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Diduga Terkait Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Kasat Samapta Polres Binjai Dicopot
"Besok (Rabu) sudah diagendakan untuk rekonstruksi. Perkembangan barunya kita sudah lengkapi berkas, sudah komunikasi dengan JPU (jaksa penuntut umum). Setelah itu, kita limpahkan berkas perkara ke JPU," katanya.
Mengenai lokasi untuk rekonstruksi kasus, Hadi mengatakan tidak harus di tempat kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi itu, kata dia, bisa dilakukan di ruang tahanan.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan Polisi, Termasuk Anak Bupati Nonaktif Langkat
"Lokasi tak harus di TKP. Di mana pun bisa. Ruang tahanan bisa, belum tahu dari penyidik. Kita lihat situasi besok," katanya.
Hadi kemudian menjelaskan mengenai lima oknum anggota polisi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Dikatakannya, Polda Sumut sudah jauh hari melakukan pemeriksaan.
Dalam sidang disiplin, mereka tidak terbukti secara langsung terlibat atau mengetahui peristiwa yang terjadi di kerangkeng dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Mereka hanya tahu di situ ada kerangkeng, oh iya itu ada kerangkeng tapi aktivitas di kerangkeng mereka tak tahu. Ada yang tahu tapi itu pun sebatas karena orang di lingkungan situ, tetangga," katanya.
Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah tidak melaporkan kepada pimpinan atau atasan sehingga mereka dijerat dengan pasal terkait disiplin.
"Ancaman hukuman, hasil sidang kemarin, ditunda kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, sekolah, demosi dan mutasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus kerangkeng ini ada 9 tersangka dan ditahan, tersangka berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, DP, HG, dan terakhir TRP (Terbit Rencana Perangin-angin).
Kedelepan orang pertama ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Maret 2022 ditahan di Rutan Polda Sumut.
Sedangkan TRP, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus operasi tangkap tangan beberapa waktu sebelumnya, kemudian Polda Sumut menetapkan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.
Dalam kasus kerangkeng manusia, ada tiga korban yang dilakukan ekshumasi atau penggalian kuburan untuk penyidikan oleh Polda Sumut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.