KOMPAS.com - Untuk memotivasi warganya agar tertib membayar pajak sepeda motor, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebut motor yang pajaknya belum dibayar haram untuk digunakan.
Hal itu disampaikan Edy saat meresmikan sistem pembayaran pajak dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.
"Membayar pajak ini bentuk ketakwaan kita kepada Tuhan. Kalau tak bayar pajak, haram kendaraannya. Itu kata ustaz, itu kata pendeta," kata Edy saat peresmian pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui QRIS, di Hotel Grand Mercure Medan, Senin (13/6/2022), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Dilaporkan karena Nonaktifkan Bupati Padang Lawas, Gubernur Edy Sebut Pelapornya Jahat
Edy melanjutkan, dengan telah diresmikan QRIS diharapkan akan mendongkrak penerimaan pajak daerah.
Selain itu, metode itu memangkas prosedur pembayaran pajak yang selama ini sering dianggap berbelit-belit.
Baca juga: Cerita Edy Rahmayadi Bisa Naik Haji Setelah Dibantu Raja Salman
"Kita harapkan dengan kemudahan-kemudahan seperti ini bisa menjawab yang baru 35 persen kita rakyat kita taat pajak kendaraan. Inilah yang sedang kita lakukan. Nanti kalau ini juga tidak selesai, ya kita cari metode lain," ucapnya.
Sebagai informasi, dari catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, jumlah kendaraan di Sumut mencapai 7.100.000 kendaraan bermotor, tetapi hanya sekitar 2.150.000 yang telah membayar pajak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Gubernur Edy Rahmayadi: Membayar Pajak Kendaraan Bentuk ketaqwaan kepada Tuhan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.