Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter di Medan yang Suntik Vaksin Kosong Diancam Pidana Setahun Penjara

Kompas.com - 21/06/2022, 21:57 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sidang perdana terkait pemberian vaksin Covid-19 kosong dengan terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha alias dokter G akhirnya dilaksanakan hari ini, Selasa (21/6/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang ini digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Siadng perdana ini mundur satu pekan karena Jaksa Penuntut Umum Rahmi Shafrina mengaku sakit dan baru mengetahui penetapan sidang dengan terdakwa dokter G pada Selasa (14/6/2022).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, jaksa dalam dakwaan yang dibacakan menyebutkan bahwa pada 17 Januari 2022, dokter G melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo yang berada di Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 16,5, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medanlabuhan, Kota Medan.

Baca juga: Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong ke Kejati Sumut

Kegiatan ini diselenggarakan Polsek Medanlabuhan dengan petugas pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima.

Dua tim medis diturunkan. Terdakwa berada di tim satu dengan anggota Tia Nabila Putri dan Wani Agusti.

Saat terdakwa memberi vaksin kepada siswa bernama Olivia Ongsu, Kristina selaku ibu dari Olivia mengabadikannya dengan video.

Dari rekaman terlihat, spuit atau jarum suntik yang diinjeksikan ke lengan Olivia kosong atau kurang dari dosis yang ditetapkan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, barang bukti berupa satu unit ponsel milik Kristina, terlihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 mililiter.

Diperkuat lagi dengan hasil Pemeriksaan Imuno Serologi di Laboratorium Klinik Prodia Nomor: 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Olivia Ongsu (9,5) menyatakan non-reaktif.

Hal yang sama juga terjadi kepada Ghisella Kinata Chandra yang direkam ibunya yang bernama Rahayuni Samosir.

Pemberian vaksin anak merupakan program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang diatur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 Tahun.

"Pemberian vaksin anak telah ditetapkan sebanyak 0,5 mililiter. Perbuatan terdakwa selaku vaksinitator tidak sesuai dengan dosisnya merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan Covid-19," ucap Rahmi.

Dia menyebut, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ancaman Pasal 14 ayat (1) adalah pidana penjara satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Sedangkan Ayat 2, ancaman hukumannya kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda Rp 500.000.

Usai mendengar dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa Rudyanto Sidi mengatakan akan mengajukan bantahan atas dakwan yaitu eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Majelis hakim pun menutup persidangan dan terdakwa melangkah pulang.

Baca juga: Dugaan Penyuntikan Vaksin Kosong, Kapolda Sumut Sebut Tersangka dr TGA Masih Tak Akui Perbuatannya

Di luar PN Medan, aksi solidaritas dilakukan sejumlah tenaga kesehatan lintas organisasi.

Rudyanto yang menjadi ketua tim hukum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut mengatakan, terdakwa adalah vaksinator yang diminta resmi Polres Belawan.

"Dokter G adalah korban kriminalisasi, sampai saat ini, anak yang disuntik sehat. Kami harap penyelenggara bertanggung jawab terhadap persoalan ini dan majelis hakim membebaskan terdakwa sesuai Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 yang memberi perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang menjalankan tugasnya dengan baik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari, Seorang Pria Ditangkap di Bandara KNIA

Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari, Seorang Pria Ditangkap di Bandara KNIA

Medan
2.801 Kursi di USU Diperebutkan 37.169 Peserta UTBK-SNBT

2.801 Kursi di USU Diperebutkan 37.169 Peserta UTBK-SNBT

Medan
Bandara Silangit Ternyata Sudah Tak Layani Penerbangan Internasional sejak Pandemi Covid-19

Bandara Silangit Ternyata Sudah Tak Layani Penerbangan Internasional sejak Pandemi Covid-19

Medan
Status Internasional Bandara Silangit Dicabut, Ini Dampaknya bagi Danau Toba

Status Internasional Bandara Silangit Dicabut, Ini Dampaknya bagi Danau Toba

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Medan
Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Medan
Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com