Kemudian dari DS, diketahui ada tiga pelaku lainnya, yakni DD dan ES serta satu orang yang masih buron.
"Pelaku DD dan ES kita tangkap di rumah mereka masing-masing sekitar 30 menit dari penangkapan awal," kata Feabo.
DD ditangkap di rumahnya di Pekon (desa) Margakaya, Kecamatan Pringsewu dan ES ditangkap di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku, modus yang digunakan adalah berpura-pura menjadi seorang perempuan dan memasang foto profil yang menggoda.
"Korban yang disasar para pelaku adalah laki-laki," kata Feabo.
Para pelaku mencari target akun media sosial yang mencantumkan identitas lengkap dan nomor teleponnya.
Para pelaku kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi WhatsApp.
Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan jasa video call sex dengan para korban.
Para pelaku dikenakan UU ITE dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.