KOMPAS.com-Polisi kembali menyita aset milik bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Apin BK.
Penyitaan yang berlangsung pada Kamis (6/10/2022) dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September 2022.
Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ada lima aset yang disita kali ini.
Baca juga: Istri Apin BK, Bos Judi Online Terbesar di Sumut, Diperiksa Polisi
Sebelumnya, polisi sudah menyita tujuh ruko yang diduga milik Apin BK.
Kelima aset yang baru disita diduga dibeli dari hasil pencucian uang perjudian.
"Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di lima aset, lima lokasi tempat dan bangunan. Dari total lima aset ini diperkirakan Rp 21,6 miliar," kata Herwansyah, Kamis (6/10/2022).
Herwansyah merincikan lokasi yang pertama dipasang pelang penyitaan di Jalan Pinus Raya, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan.
Berdasarkan sertifikat hak milik aset ini atas nama Apin BK.
Lokasi kedua, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Baca juga: Buru Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Polisi Ajukan Red Notice dan Gandeng PPATK
Lokasi ketiga, tanah bangunan yang terletak di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Lokasi keempat, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Merbau Nomor 12 H, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Lokasi ke lima tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera Blok C-3 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Polisi menyebut semua itu atas nama Apin BK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.