KOMPAS.com-Polisi kembali menyita aset milik bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Apin BK.
Penyitaan yang berlangsung pada Kamis (6/10/2022) dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September 2022.
Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ada lima aset yang disita kali ini.
Baca juga: Istri Apin BK, Bos Judi Online Terbesar di Sumut, Diperiksa Polisi
Sebelumnya, polisi sudah menyita tujuh ruko yang diduga milik Apin BK.
Kelima aset yang baru disita diduga dibeli dari hasil pencucian uang perjudian.
"Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di lima aset, lima lokasi tempat dan bangunan. Dari total lima aset ini diperkirakan Rp 21,6 miliar," kata Herwansyah, Kamis (6/10/2022).
Herwansyah merincikan lokasi yang pertama dipasang pelang penyitaan di Jalan Pinus Raya, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan.
Berdasarkan sertifikat hak milik aset ini atas nama Apin BK.
Lokasi kedua, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Baca juga: Buru Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Polisi Ajukan Red Notice dan Gandeng PPATK
Lokasi ketiga, tanah bangunan yang terletak di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Lokasi keempat, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Merbau Nomor 12 H, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Lokasi ke lima tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera Blok C-3 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Polisi menyebut semua itu atas nama Apin BK.
Dengan demikian total aset buronan bos judi online A alias J berjumlah 12 Aset.
Pada 23 September 2022, polisi juga menyita tujuh aset berupa bangunan rumah toko (ruko) di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.
Dari jumlah tersebut ditaksir aset yang disita mencapai Rp 42 Miliar.
Baca juga: Tersangka Apin, Bos Judi Online Terbesar di Sumut, Resmi Jadi Buronan
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perjudian online.
Pertama, Apin BK selaku bos judi online yang telah kabur ke Singapura.
Kemudian NP, sebagai leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri.
Berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.
Sementara untuk A alias J Polisi telah menerbitkan red notice-nya.
Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.
"Red notice apin BK telah terbit," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (5/10/2022).
Hadi mengatakan selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.
"Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL,"ucapnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Kembali Sita Aset Bos Judi Online yang Buron di Lima Lokasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.