KOMPAS.com - Apin BK, bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), yang menjadi buronan sejak 24 Agustus 2022, akhirnya ditangkap di Malaysia.
Dia dikabarkan sempat kabur ke Singapura di hari yang sama saat markas judi online-nya di Deli Serdang, Sumut, digerebek polisi pada 9 Agustus 2022.
Kabar tertangkapnya Apin BK disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Tersangka Apin, Bos Judi Online Terbesar di Sumut, Resmi Jadi Buronan
Sigit mengatakan, Polri telah mengirim sejumlah anggotanya ke beberapa negara untuk mengejar bandar judi online kelas atas yang kabur dan bersembunyi di luar negeri.
"Alhamdulillah atas kerja sama dengan teman-teman Diraja Malaysia, salah satu buron atas nama Apin BK, yang sempat sembunyi di Singapura kemudian bergeser ke Malaysia, hari ini atas kerja sama dan skema police to police, buron tersebut berhasil diserahkan kepada kita," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022), dilansir dari Breaking News Kompas TV.
Kapolri menuturkan, pada Jumat malam, Apin BK sudah bisa dibawa ke Indonesia.
Baca juga: Buru Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Polisi Ajukan Red Notice dan Gandeng PPATK
Nama Apin BK dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Agustus 2022.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
Sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Apin BK sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.
Baca juga: Pimpinan Operator Judi Online Terbesar di Sumut Ditetapkan Tersangka
Untuk memburu bos judi online tersebut, Polda Sumut mengajukan red notice ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terhadap Apin BK.
Di samping itu, Polda Sumut juga Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran dana milik Apin BK. Selain menerapkan pasal perjudian, Polda Sumut juga menjadikan Apin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Aset Apin BK Bos Judi Online Terbesar di Sumut Disita Lagi, Nilainya Capai Rp 21 Miliar
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Gloria Setyvani Putri, David Oliver Purba), Kompas TV
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.