Sebelumnya, tiga orang anggota Polrestabes Medan, yakni Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar, ditangkap karena berupaya merampok satu keluarga di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut, Rabu (5/10/2022).
Ketiganya merupakan anggota polisi yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan.
Akibat tindakannya, anak serta istri korban sempat terseret mobil yang dikendarai oleh pelaku.
Usai ditangkap, ketiganya menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di Gedung Bid. Propam Polda Sumut, Selasa (11/10/2022).
Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya mengatakan, ketiganya bahkan mengaku telah melakukan aksi perampokan sebanyak 10 kali.
Baca juga: Dipecat, 3 Polisi di Medan Sudah 10 Kali Merampok Dibantu Rekan Seprofesi hingga Konsumsi Narkoba
Dari pengakuan para pelaku, mereka menggunakan modus Cash On Delivery (COD) untuk merampok para korbannya.
Asmara menuturkan, ketiganya juga menyebut keterlibatan personel Polsek Sunggal dan Helvetia dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, Asmara menjelaskan, saat ini Satreskrim Polrestabes masih mendalami pengakuan para pelaku sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Masih didalami (keterlibatan personel Sunggal dan Helvetia)," ujarnya.
Berdasarkan hasil sidang KKEP, ketiganya terbukti bersalah dan harus menerima konsekuensi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Hasil sidang (ketiganya dinyatakan) PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka (ketiga pelaku) mengajukan banding," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.