Rachmat menambahkan, selain kasus investasi bodong, MS menjadi tersangka penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban sebanyak 122 orang dengan kerugian sebesar Rp 590.401.000.
Selain itu, MS pengusaha PT GSN yang bergerak dibidang jasa perjalanan umrah itu dilaporkan ke Polres Simalungun, atas kasus penipuan dan penggelapan uang perjalan umrah dengan jumlah sebanyak 31 orang.
"Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak tiga laporan dengan tersangka MS," jelas Rachmat.
Baca juga: Reza Paten, Pemilik Robot Trading Net89, Jadi Tersangka Investasi Bodong
Korban kasus penipuan yang dilakukan tersangka diperkirakan masih bertambah.
Tersangka YA dan MS kini ditahan di Polres Simalungun dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.
"Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.