Rachmat menambahkan, selain kasus investasi bodong, MS menjadi tersangka penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban sebanyak 122 orang dengan kerugian sebesar Rp 590.401.000.
Selain itu, MS pengusaha PT GSN yang bergerak dibidang jasa perjalanan umrah itu dilaporkan ke Polres Simalungun, atas kasus penipuan dan penggelapan uang perjalan umrah dengan jumlah sebanyak 31 orang.
"Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak tiga laporan dengan tersangka MS," jelas Rachmat.
Baca juga: Reza Paten, Pemilik Robot Trading Net89, Jadi Tersangka Investasi Bodong
Korban kasus penipuan yang dilakukan tersangka diperkirakan masih bertambah.
Tersangka YA dan MS kini ditahan di Polres Simalungun dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.
"Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.