KOMPAS.com - Anggota Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, mengamankan 21 unit sepeda motor dari dalam gudang penyimpanan di Jalan Rambungan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (10/1/2023).
Sepeda motor yang diamankan tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang disimpan penadah di dalam gudang tersebut.
Baca juga: 36 Kg Ganja Ditemukan di SD Negeri Sumbar, Pemiliknya Ternyata Penjaga Sekolah
Saat ini 21 sepeda motor itu sudah dibawa ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Baca juga: Dua Pencuri di Rumah Jaksa KPK Mengaku Buang Sebagian Hasil Curian ke Sungai
Pantauan di lokasi, warga berbondong-bondong datang untuk melihat sepeda motor yang diamankan tersebut.
Mereka merupakan warga yang telah kehilangan sepeda motor.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari aduan masyarakat bahwa ada sebuah gudang yang dipergunakan sebagai tempat pegadaian sepeda motor.
"Jadi tim langsung meluncur ke TKP dan menemukan puluhan sepeda motor di dalam gudang tersebut," ucap Agus, dikutip dari Tribun Medan.
"Pengakuan M Siahaan selaku pemilik gudang, semua motor tersebut merupakan hasil gadaian beberapa orang yang membutuhkan uang," kata Agus menambahkan.
Sejumlah sepeda motor yang diamankan tidak memiliki kelengkapan surat dan pelat nomor polisi.
"Jadi sejumlah motor yang diamankan ini merupakan kendaraan yang tidak lengkap surat-surat dan pelat nomor, dan seluruh kendaraan sudah dicek ke samsat terkait nomor rangka dan mesinnya," bebernya.
Sejak Selasa malam hingga Rabu siang, banyak warga yang datang untuk melihat sepeda motor tersebut.
Namun, belum ada yang merasa sebagai pemilik salah satu kendaraan.
Polisi tidak menahan pemilik gudang, tapi tetap diperiksa sebagai saksi.
"Karena pengakuannya semua sepeda motor ini merupakan hasil pegadaian. Motor ini katanya ada yang digadai satu orang untuk beberapa sepeda motor dan satu orang untuk satu motor," lanjutnya.
Agus mengimbau jika ada warga yang merasa memiliki salah satu kendaraan tersebut untuk membawa persyaratan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Jika kendaraan masih kredit, dapat membawa surat perjanjian Fidusia dari leasing," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: 21 Unit Sepeda Motor Curian Diamankan Polisi dari Gudang Penyimpanan di Tembung
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.