Pho Sie Dong diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya di Jalan Petai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan Abdul Gunawan, pada Senin (9/5/2022).
Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijual oleh Abdul Gunawan.
Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong.
Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali.
Selanjutnya, Pho Sie Dong juga pernah dipenjara sebanyak dua kali, atas kasus pupuk ilegal, dan judi tembak ikan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Pemasok Sabu Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.