KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara menyatakan hingga saat ini belum menemukan dugaan penimbunan 75 ton minyak goreng subsidi, Minyakita, yang dilakukan PT YAN.
Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyebut pihaknya menemukan 75 ton Minyakita yang ditimbun di gudang milik PT YAN, di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan, Sumut, Senin (13/2/2023).
Baca juga: 75 Ton Minyakita Ditimbun di Medan sejak 2022, Perusahaan Pemilik Sempat Tak Mengaku Menyimpan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kesimpulan sementara ini didasari perhitungan stok bulanan di perusahaan tersebut.
Baca juga: Yogyakarta Dapat Jatah 13 Ton Minyakita dari Temuan 500 Ton di Cilincing
Selain itu, 75 ton Minyakita tersebut belum didistribusikan karena perusahaan belum mendapat izin edar dari BPOM.
Hadi bilang, PT YAN baru mendapat izin edar pada 13 Februari atau sesaat setelah didatangi Satgas Pangan Pemrov Sumut.
"Berdasarkan hasil pengecekan produksi dan stok bulanan pada PT YAN, belum ditemukan adanya indikasi penimbunan atas temuan minyak goreng merek Minyakita," ujar Hadi, dikutip dari Tribun Medan, Kamis (16/2/2023).
Pernyataan Hadi berbeda dengan pernyataan Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara Naslindo Sirait beberapa waktu lalu usai menyidak distributor minyak goreng tersebut.
Naslindo mengatakan, PT YAN awalnya tidak mengakui memproduksi Minyakita.
Namun, setelah Tim Satgas Pangan Sumut melakukan pengecekan langsung di gudang, didapati adanya Minyakita di gudang tersebut.
"Awalnya pihak perusahaan YAN tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyakita. Namun, setelah dicek di gudang ternyata didapati adanya Minyakita dalam gudang mereka," kata Naslindo dalam konferensi pers, Senin (13/2/2023).
Ia mengatakan, Minyakita tersebut sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022.
Namun, hingga ditemukan pada 13 Februari 2023 siang, minyak goreng subsidi itu nyatanya belum didistribusikan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Soal Penimbunan MinyaKita, Beda Keterangan Polisi dengan Satgas Pangan Pemprov Sumut
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.