Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke Mahkamah Agung

Kompas.com - 27/03/2023, 21:37 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pimpinan DPRD Pematang Siantar, Sumatera Utara, menyerahkan hasil keputusan Pansus Hak Angket DPRD ke Mahkamah Agung, Senin (27/3/2023).

Hak angket tersebut berisi keputusan memakzulkan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani.

Baca juga: DPRD Pematang Siantar Pernah 2 Kali Makzulkan Wali Kota, tetapi Kandas

“Iya, pimpinan-pimpinan DPRD-nya aja yang ke Jakarta. Hari ini tadi infonya diserahkan ke Mahkamah Agung,” kata Sekretaris DPRD Siantar Eka Hendra, Senin.

Baca juga: DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota lewat Hak Menyatakan Pendapat

Duduk perkara

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 27 dari 30 Anggota DPRD Pematang Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Wali Kota Susanti dari jabatannya, Senin (20/3/2023).

Susanti dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi, dan demosi ASN pada September 2022.

DPRD Pematang Siantar melalui juru bicara Daud Simanjuntak menyampaikan bahwa wali kota perempuan pertama di Siantar itu terbukti melakukan pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian ASN dari jabatannya.

Salah satu kesalahan Susanti yang disebutkan DPRD adalah memutasi pegawai sebelum waktunya dan mendemosi pegawai tanpa melalui proses sidak etik di inspektorat.

Wali Kota dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.

“Kami mengusulkan pemberhentian Wali Kota dari jabatannya. Demikian pernyataan kami selaku pengusul (Panitia Khusus DPRD Pematang Siantar,” kata Daud Simanjuntak, yang merupakan anggota DPRD Siantar dari Fraksi Golkar.

Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga kemudian melakukan voting terhadap anggota DPRD yang setuju dan tidak setuju pemakzulan Susanti Dewayani.

Adapun 27 Anggota DPRD setuju pemakzulan Susanti.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Hari Ini Hak Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar Diserahkan ke Mahkamah Agung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com