DPRD Pematang Siantar awalnya meminta penjelasan melalui hak interpelasi.
Mereka lalu melakukan penyelidikan melalui hak angket.
Hasil penyelidikan panitia hak angket, kata Timbul, menyimpulkan Susanti melakukan pelanggaran.
Dalam masa pemeriksaan panitia hak angket, DPRD sudah dua kali mengundang Susanti untuk memberikan penjelasan, tetapi tidak hadir.
Baca juga: Edy Rahmayadi soal Pemakzulan Walkot Siantar: Presiden yang Menentukan
Timbul menyebut, akan mengirim dokumen kesimpulan panitia hak angket kepada Mahkamah Agung.
Nantinya, akan keluar pendapat hukum melalui Fatwa Mahkamah Agung tentang usul pemberhentian itu.
Fatwa tersebut menjadi dasar Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan atau tetap mempertahankan wali kota.
Soal tudingan tersebut, Susanti mengatakan sudah memberikan tanggapan resmi pada Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar.
Dia menyebut persoalan pemberhentian dan pengangkatan jabatan PNS tidak relevan lagi dipersoalkan di DPRD karena sudah diproses di Badan Kepegawaian Negara.
Susanti juga sudah mengembalikan delapan pejabat yang diberhentikan ke posisi yang setara dengan semula.
BKN juga memberikan waktu kepada Susanti sampai April 2023 untuk mengembalikan pejabat lainnya ke posisi semula.
Baca juga: DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota lewat Hak Menyatakan Pendapat
DPRD Pematang Siantar sebelumnya mengusulkan pemakzulan Susanti karena dugaan pelanggaran undang-undang tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di pemerintahan.
Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin (20/3/2023), menyetujui menggunakan hak menyatakan pendapat untuk mengusulkan pemakzulan Susanti.
Rapat itu dihadiri 28 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar. Semua anggota yang hadir menyetujui penggunaan hak menyatakan pendapat.
Susanti awalnya dilantik Gubernur menjadi Wakil Wali Kota pada Februari 2022 tanpa pendamping karena calon wali kota Asner Silalahi meninggal setelah terpilih.
Asner bersama Susanti merupakan calon tunggal dan menang melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.id dengan judul Gubernur Sumut Panggil Ketua DPRD dan Wali Kota Siantar Terkait Usulan Pemakzulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.