MEDAN, KOMPAS.com-Petugas gabungan menyita 260 bal pakaian bekas impor dari gudang di Jalan Kemenyan, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (29/3/2023) malam.
"Iya, betul. 260 bal yang disita," kata Hadi lewat pesan singkat, Kamis (30/3/2023) malam.
Dari 260 bal, baru 117 bal yang dibawa ke gudang barang bukti di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Baca juga: Gudang Pakaian Bekas di Makassar Dibongkar Polisi, Temukan Ratusan Bal Siap Edar
Sedangkan sisanya masih berada di gudang yang digerebek. Gudang itu kini sudah dipasang garis polisi.
Hadi menyebutkan, akibat masuknya pakaian bekas itu negara merugi hingga Rp 1 miliar.
Kini polisi menyelidiki lebih lanjut kasus pakaian bekas impor itu bersama dengan petugas Bea Cukai.
Sejauh ini sudah dua orang diperiksa.
"Dua orang saksi yang diminta keterangan," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.