MEDAN, KOMPAS.com-Petugas gabungan menyita 260 bal pakaian bekas impor dari gudang di Jalan Kemenyan, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (29/3/2023) malam.
"Iya, betul. 260 bal yang disita," kata Hadi lewat pesan singkat, Kamis (30/3/2023) malam.
Dari 260 bal, baru 117 bal yang dibawa ke gudang barang bukti di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Baca juga: Gudang Pakaian Bekas di Makassar Dibongkar Polisi, Temukan Ratusan Bal Siap Edar
Sedangkan sisanya masih berada di gudang yang digerebek. Gudang itu kini sudah dipasang garis polisi.
Hadi menyebutkan, akibat masuknya pakaian bekas itu negara merugi hingga Rp 1 miliar.
Kini polisi menyelidiki lebih lanjut kasus pakaian bekas impor itu bersama dengan petugas Bea Cukai.
Sejauh ini sudah dua orang diperiksa.
"Dua orang saksi yang diminta keterangan," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang