KOMPAS.com - Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Mayor Arh Gede Henry Widyastana.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Sus Mustofa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Widyastana dari kesatuan.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan pecat dari dinas militer," kata Mustofa di Pengadilan Militer Medan, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: 2 Sersan TNI Penyelundup Sabu Malaysia Dibawa ke Pengadilan Militer dan Terancam Hukuman Mati
Hukuman itu diberikan karena hakim menilai perwira TNI AD itu telah terbukti menganiaya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus sampai akhirnya meninggal dunia.
Perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.
Dalam putusannya, hakim menyatakan ada hal yang memberatkan dari perbuatan Widyastana, yaitu tidak menunjukkan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap hakim.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Baca juga: Oknum TNI yang Terlibat Pencurian Sapi di Maluku Segera Jalani Sidang di Pengadilan Militer
Berbeda dengan Letkol Chk P R Sidabutar selaku oditur mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Saat sidang putusan berlangsung, Tioma Tambunan yang merupakan ibu korban tampak mengusap-usap foto almarhum anaknya.
Foto itu dibawa Tioma ke dalam ruang sidang menggunakan bingkai berwarna putih dari kayu.