Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cekik dan Banting Dokter Magang Puskesmas, Dua Warga Bandar Lampung Ditangkap, Begini Kronologinya

Kompas.com, 26 April 2023, 04:30 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Dua dokter magang di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, mengalami penganiayaan saat melayani pasiennya, pada Senin (24/4/2023).

Aparat dari Polres Lampung Barat pun bergerak cepat menangkap dua orang terduga pelaku, yakni AW (32) dan MH (41), warga Kota Bandar Lampung, pada Selasa (25/4/2023).

Kronologi kejadian

Kejadian penganiayaan itu bermula ketika AW datang ke Puskesmas Pajar Bulan dengan keluhan sakit pada bagian ulu hati.

Dokter magang yang saat itu sedang bertugas pun memberikan obat sesuai keluhan pasien dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas.

Akan tetapi, setelah minum obat tersebut, AW mengaku masih merasakan nyeri pada ulu hatinya.

Korban kemudian menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa AW saat itu masih dalam tahap observasi dan menunggu efek obatnya.

Baca juga: Viral Video Dokter Puskesmas di Lampung Dipukuli Pasien, Tidak Terima Sakit Belum Sembuh

Dokter pun menyarankan, bila AW sudah tak tahan dengan rasa sakitnya, sebaiknya dia pergi ke IGD rumah sakit terdekat.

"Kami sudah memberikan obat sesuai keluhan Pasien," kata korban, dikutip dari TribunLampung.com, Rabu (26/4/2023).

Tak puas dengan penjelasan korban, keluarga sekaligus terduga pelaku lainnya, MH, langsung menyeret, mencekik, dan membanting korban ke lantai dengan bantuan AW.

Ancaman hukuman pelaku

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap kedua pelaku penganiayaan.

Juherdi menjelaskan, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan kasusnya pun kini telah masuk tahap penyidikan.

Baca juga: Rombongan Mobil Mewah Serobot Antrean di Pelabuhan Bakauheni, Kapolres Lampung Selatan: Kami Memohon Maaf

Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dikenakan Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kemenkes beri pendampingan hukum kepada korban

Menanggapi kasus tersebut, Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, drg. Arianti Anaya menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan bagi kedua dokter magang itu.

"Dalam memberikan keterangan ke kepolisian, dua dokter ini akan kami dampingi. Kemenkes juga akan mengawal proses hukum terkait kasus ini,” ujar Arianti, dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023), dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (26/4/2024).

Untuk memastikan keamanan kedua dokter tersebut, Arianti melanjutkan, mereka akan ditempatkan di RSUD setempat yang memiliki sistem keamanan lebih baik.

Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga akan mengevaluasi penempatan dokter magang di Lampung dengan harapan kepala daerah di Lampung bisa lebih menjamin keamanan para dokter.

“Kami meminta seluruh kepala daerah di Indonesia agar memberikan perlindungan bagi dokter dan dokter gigi yang saat ini sedang melakukan program magang di daerah mereka agar kejadian di Lampung Barat ini tidak lagi terjadi di tempat lain,” pungkasnya.

Langkah-langkah tersebut diambil setelah Arianti serta jajarannya mengadakan rapat koordinasi bersama pimpinan Dinas Kesehatan Lampung Barat dan Provinsi Lampung.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau