Karena itu, Redyanto juga meminta Polda Sumut mengevaluasi penyidik di bawah jajarannya terkait lamanya penanganan kasus ini.
"Patut juga dievaluasi terhadap penyidik terhadap perkara yang diadukan korban ini, ada apa? Kenapa melambat terkait adanya persoalan orang yang memiliki pangkat, apalagi di institusi yang sama, saya kira perlu dilakukan penyidikan," katanya.
Kata Redyanto, pengungkapan kasus ini juga bisa dijadikan momentum bagi Polri untuk bersih-bersih oknum yang bermasalah. Misalnya, melakukan pemberatan hukuman kepada Achiruddin lalu mengusut hasil kekayaan Achiruddin yang sering dipamerkan di media sosialnya.
"Tentu kesempatan ini dimanfaatkan untuk pembersihan pengekaan hukum dari sisi kekayaan dari sisi aliran dana dan sebagainya, saat ini diprioritaskan yang bersangkutan. Kemudian untuk seluruh jajaran penegak hukum yang menjadi pejabat di tiap tingkatan dicek," ujarnya.
Baca juga: Harta AKBP Achiruddin Hasibuan Disorot, Kerap Pamer Kendaraan Mewah, tapi LHKPN hanya Rp 467 Juta
"Karena secara umum banyak hal yang saya nilai tidak sesuai, herannya lagi secara kriminologi tidak bisa diindahkan orang yang memiliki itikad tidak baik, cenderung membuka aibnya sendiri, mereka tidak sadar mem-posting di media sosial sehingga membuka aibnya sendiri," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan putranya, AH, menganiaya mahasiswa bernama KA.
Penganiayaan secara brutal itu terjadi di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, gara-gara persoalan wanita. AH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait peran dari AKBP Achiruddin Hasibuan dalam penganiayaan itu.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 22 Desember 2022 dan dilaporkan ke Polrestabes Medan. Kasus itu ditarik ke Polda Sumut dan baru-baru ini dilakukan penetapan tersangka terhadap AH.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang