Sebelum melimpahkan perkara itu ke jaksa, Reinhard sudah mengupayakan ada perdamaian antara ibu tunggal itu dengan pelapornya.
Namun, setelah lima kali upaya mediasi, tidak ada titik temu antara keduanya.
"Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada rekayasa kasus terhadap penanganan perkara terdakwa EZ. Namun, ada dua pihak yang mana satu pihak melaporkan tentang penyerobotan tanah dan yang satunya melaporkan tentang penganiayaan, dan kedua kasus tersebut telah kami proses." ujar Reinhard.
Baca juga: Urgensi Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias
Reinhard mengaku sudah berupaya agar Ina Ayu tidak ditahan. Dia juga telah mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan.
Anak-anak Ina Ayu kini turut menjadi perhatian Kepolisian Resor Nias Selatan.
"Kami melihat, terdapat anak terdakwa yang mengalami sakit dan tadi saya sempatkan bawa mereka berobat ke klinik Polres Nias Selatan untuk mendapatkan perawatan intensif," ujar Reinhard.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabani Halawa mengatakan, Ina Ayu ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Penahanan itu disebut sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kendati demikian, Rabani mengklaim, ikut memperhatikan kelima anak Ina Ayu setelah ibunya ditahan.
Baca juga: Kronologi Anak Bakar Ayahnya hingga Tewas di Nias Utara, Sempat Susun Batang Kayu di Dada Korban
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao disebut sudah menyerahkan bantuan berupa bahan pangan pokok dan peralatan sekolah kepada lima anak tersebut.
"Kami harap dengan tali asih dapat membantu kelima anak terdakwa, selama proses penahanan sementara," sebut Rabani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.