Selain divonis hukuman seumur hidup, keduanya juga dipecat secara tidak hormat.
Baca juga: Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Anggota TNI Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
Jumlah tersebut tergolong sangat besar.
Hal ini bertentangan dengan program pemerintah yang sedang mengurangi peredaran narkotika demi menyelamatkan anak bangsa.
Hakim juga menyebut sebelum perkara ini, terdakwa sudah pernah mengantar yang diduga juga sabu-sabu.
"Hal Meringankan, bahwa para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, para terdakwa telah mengabdikan diri dalam TNI dan pernah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI. Bahwa para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan," tandasnya.
Baca juga: Selundupkan 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Oknum TNI di Sumut Dipastikan Dipecat
Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sempat bertugas menjadi anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Sertu Yalpin Tarzun merupakan anggota Kodim 0208/Asahan. Sementara Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa, Kabupaten Karo.
Mereka terbukti mengantarkan 75 Kg Sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi dari Kota Tanjung Balai ke Medan.
Keduanya dijanjikan mendapatkan upah jutaan rupiah dari hasil menjadi kurir.
Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM Sri Intan Situmorang Intan menyebutkan, alasan kedua anak buahnya itu mau menjadi kurir narkoba.
"Mereka ini di janjikan Rp 2 juta per kilogram," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Berita Foto: Menangis dan Bersujud, Dua Oknum TNI Kurir Sabu 75 Kilogram LOLOS Dari Pidana Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.