Dari hasil pemeriksaan di kapal kayu pelaku, disita sabu yang dikemas dalam plastik warna hijau kuning seberat 18 kg. Kemudian juga diamankan 9.550 butir pil ekstasi, yang dikemas dalam plastik transparan.
Berdasarkan keterangan AH, sabu itu didapat dari temannya FN dan FR (buron). Keduanya bertransaksi narkoba di Malaysia.
Polisi kini masih menyelidiki jaringan pelaku dan sudah berapa lama beroperasi. AH kini juga masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Deli Serdang.
“Tersangka AH dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga, dan kepada pelaku lain yang belum tertangkap akan terus dilakukan penyelidikan,” tutup Irsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.