Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Preman di Medan yang Tendang dan Ancam Bunuh Wartawan Disidang

Kompas.com - 14/06/2023, 16:05 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-Seorang preman bernama Jai Sanker alias Rakes (29) diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/6/2023).

Dia didakwa melakukan kekerasan dan penghalangan liputan wartawan pada 27 Februari 2023.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Septian mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Abdulah Lubis, Kelurahan Babura, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Dari dalam Lapas Parepare, Napi Narkoba Ancam Bunuh Wartawan

Saat itu, Polrestabes Medan, sedang melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan.

Di tempat itu, sejumlah wartawan bernama Suryanto, Goklas Wisely, Bahana, Alfiansyah, Donny Admiral dan Tuti Alawiyah Lubis hendak meliput kegiatan pra rekonstruksi itu.

"Kemudian tidak lama, datang terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes, menghampiri saksi Suryanto dan teman-temannya, dimana terdakwa Jai Sanker berkata 'bang nggak boleh rekam- rekam di sini," ujar jaksa Septian membacakan dakwaan.

Kala itu saksi Alfiansyah mempertanyakan maksud Jai Sanker, menghalangi mereka, sembari menjelaskan bahwa mereka merupakan seorang wartawan.

"Kemudian terdakwa Jai Sanker mengatakan abang gak kenal aku, siapa ? yang dijawab saksi Alfiansyah kenapa emangnya bang ? aku mau meliput aja ini. Selanjutnya saksi Bahana mengeluarkan handphone hendak merekam (keributan)," kata Septian.

Baca juga: Tendang dan Ancam Bunuh Jurnalis, Preman di Medan Ditangkap Polisi

Namun saat itu teman Jai Sanker meminta Bahana untuk tidak merekam, lalu juga terjadi cekcok mulut antara saksi Alfiansyah dengan Jai Sanker.

"Kemudian terdakwa Jai Sanker berkata, aku kenal sama orang PWI, abang tanya saja ke dia, siapa aku ? lalu saksi Alfiansyah menjawab, iya nya bang, kami mau meliput ajanya inI. Kemudian Terdakwa Jai Sanker berkata enggak bisa," ujar jaksa.

 

Lalu saat itu, saksi Bahana mempertanyakan kapasitas Jai Sanker menghalangi peliputan. Dia lalu mengaku sebagai salah satu anggota organisasi masyarakat di Medan.

"Dijawab terdakwa Jai Sanker aku Rakes dari AMPI, selanjutnya terdakwa Jai Sanker mendorong badan Saksi Bahana sambil berkata, sini kau, sini kau," ujar Jaksa

Karena terus direkam, terdakwa lalu menepis handphone Bahana, hingga akhirnya handphone tersebut terjatuh.

"Yang mana pada saat itu saksi Suriyanto merekam kejadian tersebut, kemudian Terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada saksi Suryanto jangan kau rekam-rekam ya, sambil mendekati saksi Suryanto dan tiba-tiba, terdakwa Jai Sanker menendang paha Saksi Suryanto," kata jaksa.

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Kapolres Nagekeo Ancam Wartawan Tribun, Forum Jurnalis Flores Lembata Surati Kapolri

Selanjutnya, jaksa segera melerai kejadian itu, tapi tetap Jai Sanker mengancam para saksi yang berada di sana.

"Terdakwa Jai Sanker mengatakan hapus video itu, kumatikan nanti kalian," ungkap Jaksa.

Setelah dilerai polisi, akhirnya Jai Sanker meninggalkan lokasi kejadian bersama teman-temannya. Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polrestaebes Medan, Rakes lalu ditangkap.

Atas perbuatannya Rakesh didakwa melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang tindak kekerasan.

Baca juga: Dituduh Maki dan Ancam Wartawan, Wali Kota Kupang Diadukan ke Polisi

Sikap AJI, IJTI dan PFI

Dalam persidangan hakim juga meminta keterangan saksi, diantaranya Goklas Wisely, Suryanto, Dony, Tuti, dan Alfiansyah. Namun saat itu saksi Suryanto, mengaku telah berdamai dengan terdakwa.

Terkait sikap Suryanto, empat organisasi pers yang mengadvokasi kasus tersebut, angkat bicara. Mereka yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan.

Menurut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, mereka terus mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya,” kata Tison.

 

Kata Tison, jika ada dari saksi korban yang mengaku berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan. Karena korban lainnya, Alfiansyah dan Goklas Wisely tidak pernah punya niatan untuk berdamai.

"Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga jatuh putusan kurungan," ujar Tison.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah. Dia menegaskan bahwa jika ada korban yang mengaku damai, itu bersifat individu.

"Kalau ada korban yang berdamai, itu bukan representasi maupun mewakili dari para korban yang diintimidasi. Dalam kasus ini jelas-jelas yang dilanggar UU Pers, pasal lex spesialis," ungkap Tuti.

Baca juga: Oknum Polisi Ancam Wartawan dan Rusak Kios di Timika

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo mengatakan, putusan hakim harus berkeadilan akan menjadi catatan bagi penegekan hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalistik.

“Jaksa harus berani memberikan penuntutan dan berpedoman pada Undang-undang Pers. Jika diputus bersalah, kasus ini akan menjadi yurisprudensi ke depan. Sebagai langkah tegas, agar tidak ada lagi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.

Sedangkan Ketua FJPI Sumut juga menyatakan sikap menolak berdamai atas kekerasan yang terjadi dan meminta untuk kasus tersebut mendapat atensi dari pengadil.

“Kasus ini harus diusut tuntas sampai ada putusan yang seadil-adilnya," tandansya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Diwakili Pamannya, Bobby Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PAN

Diwakili Pamannya, Bobby Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PAN

Medan
Bukit Kubu di Berastagi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Bukit Kubu di Berastagi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Harga Tiket

Medan
Namanya Masuk Radar Gerindra pada Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Namanya Masuk Radar Gerindra pada Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Medan
Bobby Segel Mall Center Point karena Tunggak Pajak Rp 250 Miliar

Bobby Segel Mall Center Point karena Tunggak Pajak Rp 250 Miliar

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Mantan Wagub Sumut Ambil Formulir Cagub di Partai Gerindra

Medan
Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Medan
Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Medan
Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Medan
Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Medan
Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Medan
Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com