Pada (23/6/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, AJ sempat mengeluhkan sakit kepada adiknya. Namun AJ meminta adik kandungnya itu untuk merahasiakannya kehamilannya.
“Motif yang diungkapkan AJ ialah karena tidak memiliki kemampuan untuk merawat bayi, dan takut disalahkan oleh keluarga dan masyarakat setempat jika keluar dari rumah dengan membawa bayi tersebut, sehingga menjadi aib keluarga karena memiliki anak di luar nikah," katanya menambahkan.
AJ saat ini diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa bersama barang bukti berupa cangkul dan kain gendongan merah.
Baca juga: 4 Kerangka Bayi yang Terkubur di Banyumas Hasil Inses Ayah dan Anak
AJ dipersangkakan melanggar Pasal 80 UU No 35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selanjutnya, AJ akan dimintai keterangan oleh ahli kebidanan di RSUD dr Djasamen Saragih Pematang Siantar, untuk memeriksakan kesehatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.