Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Umumkan Hasil Investigasi Terduga Pencuri Dianiaya Oknum TNI di Deli Serdang

Kompas.com - 14/07/2023, 21:53 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, menginvestigasi kasus terduga pencuri motor bernama Sures, dianiaya enam oknum TNI di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Koordinator Kontras Rahmat Muhammad mengatakan peristiwa terjadi pada (18/5/2023), pelaku penganiayaannya dari satuan TNI AD Yonif 100/Raider Kodam 1 Bukit Barisan.

Awal korban dianiaya, bermula dari tuduhan wanita bernama Rita, yang mencurigai Sures sebagai maling motor miliknya.

Alih-alih melapor polisi, Rita justru mengadu ke F anak angkatnya yang bertugas sebagai Anggota TNI Yonif 100/Raider Kodam Bukit Barisan.

"Atas laporan tersebut, F mengajak lima orang rekan TNI lainnya, untuk kemudian mendatangi rumah S (Sures) di Desa Desa Sei Semayang, Jalan Studio City, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," ujar Rahmat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Oknum Anggota TNI yang Diduga Perkosa Mahasiswi Ditahan, Dandenpom Kendari Sebut Proses Hukum Masih Jalan

Saat ke rumah Sures, oknum TNI tersebut mengaku dari Polda Sumatera Utara, mereka lalu membawa Sures menggunakan mobil.

"Saat di dalam mobil S langsung dihajar berkali-kali oleh keenam oknum tersebut menuju lokasi perkebunan sawit di Jalan Megawati, Binjai,” ujar Rahmat

Bentuk penyiksaannya kata Rahmat, dipukuli dengan tangan kosong, ditendang, dicekik dengan double stick, hingga dicambuk dengan karet ban. Lalu saat tiba di perkebunan kelapa sawit, korban juga kembali disiksa.

“Karena tidak kuat dengan penyiksaan yang terus dilakukan korban pun kemudian terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Akibat dari penyiksaan itu korban mengalami berbagai luka-luka di badan, muka, dan pendarahan pada telinganya” ungkap Rahmat.

Dari tindakan oknum TNI tersebut, Rahmat menilai mereka telah melanggar berbagai peraturan yang ada, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan, UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 73/XI/2010 tentang Penentangan Terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Kata Rahmat, TNI pada dasarnya tidak memiliki kewenangan dalam penangkapan dan mengadili pelaku tindak kejahatan.

 

Baca juga: Pria di Deli Serdang Ngaku Babak Belur Dianiaya 6 Oknum TNI, Kapendam: Dia Mencuri Motor

Menurutnya, dalam kasus ini sejatinya oknum TNI tersebut sedang menunjukan sisi arogansi, kesewenangan dan kultur kekerasan di tubuh TNI itu sendiri.

Peristiwa ini seharusnya menjadi alarm bagi institusi TNI, untuk mengevaluasi agar kasus keterlibatan TNI dalam ranah sipil tidak terulang kembali.

“TNI sering lupa jati dirinya sebagai alat pertahanan Negara, TNI haram ikut campur di ranah sipil, terutama dalam proses penegakan hukum, jika mereka menangkap pelaku kejahatan ya serahkan saja pada kepolisian,” ungkap Rahmat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com