Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah, Ibu dan Anak di Sumut Ditangkap karena Lukai dan Coba Rampas Senjata Polisi

Kompas.com - 21/07/2023, 18:46 WIB
Rahmat Utomo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Lima anggota polisi diserang satu keluarga saat hendak membawa tersangka perampasan tanah inisial JT ke Pengadilan Rantau Prapat.

Peristiwa itu terjadi di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (8/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, saat JT ditangkap, dia berusaha merampas senjata polisi. Keluarga yang terdiri dari istri dan anaknya ikut membantunya.

Baca juga: Buronan di Medan Tewas Ditembak Saat Coba Rampas Pistol Polisi, Kapolres: Kena di Bagian Leher

"JT berusaha merampas senjata api Briptu Toni Tarigan, anaknya DT lalu memukul bagian wajah Bripka Asdianto dan Aipda Amri Siregar hendak dibacok DT, namun (Aipda Amri) berhasil menghindar," ujar Rusdi dalam keterangannya, Jum'at (21/7/2023).

Di sisi lain saat kejadian itu, Istri JT inisial B juga terus menghadang polisi membawa JT.

"Lalu Seorang anak JT lainnya, ALP mengejar petugas menggunakan tojok (alat pengangkut sawit). (Saat itu) Petugas kepolisian terus berupaya untuk menenangkan mereka," kata Rusdi.

Namun saat itu, JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek dan melukai leher salah seorang seorang petugas polisi, selain itu mobil polisi juga dirusak pada bagian kaca dan bodi.

"5 orang petugas di sana lalu memilih untuk tidak berkonfrontasi langsung dengan JT dan keluarganya, karena situasinya tidak kondusif dan petugas kembali, ke Mapolres membuat laporan pengaduan atas penganiayaan dan penyerangan petugas,'' ujar Rusdi.

Baca juga: Kronologi Pria Coba Rampas Tabung Oksigen di Puskesmas, Histeris Bilang Ayahnya Sakit hingga Minta Ditangkap

Polisi lalu menindaklanjuti kasus tersebut dan berhasil menangkap 5 pelaku, m yakni JT, ALP, DT, GR dan T.

Namun Rusdi tidak merinci tanggal penangkapan kelimanya. Begitu juga dengan peran mereka masing-masing.

"Mereka diamankan di tiga lokasi persembunyian yang berbeda di Labuhan Batu dan Deliserdang," katanya.

Ke limanya kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 8 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com