Kemudian setelah itu, DN menyampaikan bahwa anaknya menjadi korban pemerkosaan pemilik kost tempatnya tinggal.
"Selanjutnya penyidik pembantu mengarahkan agar Ibu Desi membuat laporan polisi agar dapat dilakukan VER (visum et repertum) terhadap anaknya. Namun Desi menyampaikan tidak mau anaknya di visum karena sudah dibawa ke bidan," ujar Hadi.
Baca juga: Polda Sumut Tawarkan Pengembalian Uang Rp 50 Juta Milik Waria yang Diperas 4 Polisi
Tetapi saat polisi meminta hasil visum tersebut, DN tidak memberikannya.
"Kemudian Ibu Desi pergi meninggalkan penyidik dengan tidak membuat LP (laporan polisi)," tutup Hadi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang