Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Penyuntik Vaksin Kosong di Medan Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 27/07/2023, 19:25 WIB
Rahmat Utomo,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

 

Kronologi kasus

Sebelumnya dalam dakwaan peristiwa bermula pada 17 Januari 2022, terdakwa melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo yang berada di Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 16,5, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Kegiatan ini diselenggarakan Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima.

Saat itu ada dua tim medis yang diturunkan dan terdakwa berada di tim satu dengan anggota Tia Nabila Putri dan Wani Agusti.

Saat terdakwa memberi vaksin kepada siswa bernama Olivia Ongsu, Kristina selaku ibu dari Olivia mengabadikannya dengan video. Dari rekaman terlihat, spuit atau jarum suntik yang diinjeksikan ke lengan Olivia kosong atau kurang dari dosis yang ditetapkan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, barang bukti berupa satu unit ponsel milik Kristina, terlihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 mililiter.

Hal itu diperkuat lagi dengan hasil Pemeriksaan Imuno Serologi di Laboratorium Klinik Prodia Nomor: 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Olivia Ongsu (9,5) menyatakan non-reaktif.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com