Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Penyuntik Vaksin Covid-19 Kosong Divonis Pidana Percobaan

Kompas.com - 28/07/2023, 14:14 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, barang bukti berupa satu unit ponsel milik Kristina, terlihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 mililiter.

Diperkuat lagi dengan hasil Pemeriksaan Imuno Serologi di Laboratorium Klinik Prodia Nomor: 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Olivia Ongsu (9,5) menyatakan non-reaktif.

Hal yang sama juga terjadi kepada Ghisella Kinata Chandra yang direkam ibunya yang bernama Rahayuni Samosir.

Baca juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong, Dokter di Medan Dituntut 4 Bulan Penjara

Pemberian vaksin anak merupakan program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19

Hal itu diatur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 Tahun.

 

Penulis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com