MEDAN, KOMPAS.com - Seorang remaja laki-laki inisial RE (16) ditangkap karena terlibat perampokan di Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (30/7/2023).
RE merupakan residivis kasus penjambretan yang baru selesai menjalani hukuman 5 bulan penjara pada 5 Juni 2023.
Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, Kompol H Gurning mengatakan, kasus RE yang terakhir, dia beraksi bersama temannya JP.
Awalnya kedua pelaku melihat korban Risdiani Barasa (18) dan Sartini Barasa (19) sedang berfoto selfie di lokasi kejadian. Kedua pelaku lalu mengajak korban berkenalan, namun ditolak.
"Pelaku lalu mengambil kunci sepeda motor korban dan setelah itu korban terus membujuk (agar dikembalikan), lalu kunci dikembalikan dan kedua pelaku pergi meninggalkan korban saat itu," ujar H Gurning dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Lalu saat korban berboncengan pulang dengan motornya, pelaku yang berboncengan memepet korban dengan motornya.
Baca juga: Siaran TV Analog di Medan Dimatikan Mulai Hari Ini, Beberapa Warga Kaget
Kemudian pelaku RE merampas tas korban dan meninggalkan lokasi kejadian. Dari tas korban pelaku memeroleh uang Rp 110.000 dan 2 unit handphone. Hasil curian lalu dibagi.
"RE mendapat Hp merek Infinix, sedangkan JP mendapat bagian Hp merek Vivo Y21 dan uang tunai Rp 110.000," kata H Gurning.
Mendapat laporan perampokan itu, polisi lalu menyelidikinya dan berhasil menangkap RE, di Kelurahan Binasi Kecamatan Sorkam, Barat Tapanuli Tengah, Senin (31/7/2023).
Ketika diinterogasi RE mengakui perbuatannya. Polisi lalu mengetes urin RE dan ternyata hasilnya positif memakai sabu.
"(RE) melakukan (perampokan) juga untuk mendapat uang agar bisa berfoya foya," ujar Gurning.
Kini Gurning polisi juga masih memburu JP yang melarikan diri usai beraksi bersama RE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.