Kemudian korban diajak ke dekat mobil pelaku, alasannya ada hal penting yang ingin dibicarakan pelaku.
Korban pun menuruti, lalu saat korban mendekati pintu mobil, pelaku mendorong korban dari belakang hingga korban akhirnya masuk ke mobil.
"Saat itu korban sudah berusaha untuk keluar dari mobil tersebut, namun ditahan oleh keempat pelaku, sehingga korban berteriak minta tolong," ujar Christin.
Baca juga: Terekam CCTV Culik Mantan Pacarnya, Pria di Bandung Ditangkap dan Mengaku Cemburu
Karena mendengar teriakan korban, sekelompok warga lalu menolongnya.
Para pelaku pun dihakimi massa. Kemudian para pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan.
"Tindakan keempat pelaku ini melanggar Pasal 328 subs Pasal 333 Jo Pasal 53 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun penjara," tutup Christin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang