MEDAN, KOMPAS.com-Hakim memvonis anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena menganiaya temannya Ken Admiral.
Terkait putusan itu pengacara Aditya, Ali Piliang menilai hakim tidak adil.
Pasalnya kata Ali, hakim harus mempertimbangkan penyebab peristiwa ini terjadi.
Menurutnya, penyebabnya perkelahian atau penganiayaan terjadi lantaran kliennya dimaki oleh korban Ken Admiral.
"Kita sayangkan, kami lihat tidak adil, di mana keadilan bagi Adit? Masa kalau orang dihina, disuruh apa? Diam? Artinya hakim harus melihat bagaimana awal penyebabnya ini," ujar Ali setelah sidang di putusan hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Penganiaya Ken Admiral Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kata dia, dalam kasus ini klien juga bisa dikatakan sebagai korban. Ali mengklaim, Aditya sempat mendapat pukulan dari Ken Admiral.
"Kalau kita minta (Aditya divonis) bebas, kita coba kembalikan ke diri kita saja. Kalau dihina, kita salam? Kita dalam putusan jelas, pertimbangannya ada. Si Ken juga memukul. Itu enggak jadi pertimbangan juga sama hakim?" sebut Ali.
Meskipun begitu, Ali tidak terburu-buru menyatakan banding. Dia masih akan berkoordinasi dengan keluarga Aditya.
Sebelumnya dalam persidangan hakim menyebut Aditya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Kedua Pasal 406 ayat (1)
"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 1 dan 6 bulan dan membayar biaya restitusi sejumlah 52.382.200 yang juga dibebankan secara tanggung rentang kepada Achiruddin Hasibuan," ujar Ketua Majelis hakim Nelson Panjaitan.
Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Aniaya Ken Admiral
Kata Hakim, bila biaya restitusi tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 bulan. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.