"BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU-SPBU tersebut, dengan harga Rp 6.800 per liter dan tergolong dalam batas normal," ujarnya.
BBM tersebut kemudian diangkut dan dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Lokasinya berdekatan dengan rumah Achiruddin.
Selanjutnya solar dari tangki mobil box dipindahkan ke tangki penyimpanan dengan volume mampu menampung solar seberat 16 ton. Solar tersebut baru akan dijual kembali saat kelangkaan BBM atau ketika harga solar relatif tinggi.
Baca juga: Terungkap, Modus AKBP Achiruddin Lakukan Penimbunan BBM Ilegal di Medan
"Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 rupiah per liter," ujar jaksa.
Aksi penggelapan Achiruddin terungkap pada 27 April 2023, kala itu penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumahnya.
"Penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tangki yang berisikan minyak jenis solar," ujar jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.