Di Balaikota, Asisten I Pemkot Pematang Siantar Junaedi Sitanggang menerima perwakilan pengunjuk rasa dan bertemu di salah satu ruangan Balaikota.
Saat berdialog, Junaedi sempat menyebut tembok itu bukan di wilayah Kota Pematang Siantar.
Belakangan pernyataan itu dibantah dengan terbitnya surat dari Dinas PUPR yang meminta pemilik membongkar tembok tersebut.
Lokasinya disebut masuk dalam wilayah Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Simarimbun, Kota Pematangsiantar.
Untuk memastikan apakah termasuk di wilayah administratif Kota Pematang Siantar, Junaedi berjanji turun ke lokasi, pada Rabu (4/10/2023).
“Untuk memastikan keberadaan tembok itu, besok kami akan meninjau langsung,” ujar Junaedi.
Dihubungi terpisah, Tagor Manik selaku pemilik tembok enggan berkomentar lebih jauh saat dimintai tanggapannya mengenai tuntutan warga.
Baca juga: Video Viral Bocah 8 Tahun di Padang Tewas Tertimpa Tembok Saat Ambil Air Wudu
Menurutnya, ia membangun tembok itu di atas lahan miliknya bukan untuk mengganggu pengendara bermotor. Adapun alasan dirinya membangun tembok karena ia ingin menjaga aset.
"Kan nggak ada salah kalau aku membangun (tembok) di tanah ku sendiri," kata Tagor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.