Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Anak di Sumut Culik dan Bawa Ibunya ke RSJ gara-gara Warisan

Kompas.com - 21/10/2023, 11:47 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Alex Parmonangan Tobing (28), warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara ditangkap polisi.

Ia ditangkap karena nekat menculik ibunya sendiri, NS (62) di depan rumah dan memasukkannya ke rumah sakit jiwa.

Peristiwa tersebut terjadi di i Perkebunan Teluk Panji, Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat kejadian, korban sedang dudul di depan rumahnya. Tiba-tiba turun tiga orang dari mobil dan mendekati NS.

Baca juga: Paksa Ibu Kandung Masuk RSJ untuk Kuasai Warisan, Pria di Sumut Ditangkap Polisi

Lalu mereka memaksa NS masuk ke dalam mobil. Korban sempat berteiak dan meronta. Ternyata salah satu adalah Alex.

Alex kemudian membekap mulut ibunya dengan sehelai kemeja dan membawanya ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Innova. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," ungkapnya.

Namun keesokan harinya, keluarga berhasil menjemput NS.

Baca juga: Mobil Ketua LPA Labuhanbatu Dibakar OTK, Polisi Bentuk Tim Khusus

NS tak memiliki masalah kesehatan jiwa seperti keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan.

Tak terima dengan tindakan sang anak, NS melapor ke polisi dan Alex pun ditangkap pada 17 Oktober 2023.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan. Padahal dari hasil pemeriksaan medis tidak demikian.

Meski demikian, polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MIRIS, Demi Kuasai Harta Warisan, Pemuda di Labusel Tega Jebloskan Ibu Kandung ke Rumah Sakit Jiwa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com