Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Elpiji di Kawasan Industri Medan, 3 Orang Jadi tersangka

Kompas.com - 24/10/2023, 14:10 WIB
Dewantoro,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-Polisi menggerebek gudang pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kawasan Industri Medan (KIM) II Medan di Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (23/11/2023).

Sebanyak tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam pengoplosan gas itu.

"Inisialnya ZN alias JAY, PM dan JS," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023). 

Dalam gudang itu, gas elpiji 3 kilogram yang harganya disubsidi pemerintah isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. 

Baca juga: Ada Gudang Pengoplosan Elpiji di Tasikmalaya, Pangkalan Penyuplai Bakal Di-blacklist Pertamina

Sebagai informasi, gas elpiji tabung 12 kilogram dan 50 kilogram tidak disubsidi pemerintah sehingga bisa dijual dengan harga lebih tinggi. 

Polisi disebut menemukan 80 alat suntik gas, selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung elpiji 3 kilogram, dan 100 elpiji 12 kilogram. 

Ditemukan pula 40 tabung elpiji 50 kilogram, mobil Colt Diesel berisil 10 tabung gas 50 kilogram, dan 20 tabung gas 12 kilogram.

Saat ini, Hadi mengatakan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Puluhan tabung gas di gudang di Kawasan Industri Medan (KIM) II Medan di Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang disita usai penggerebekan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumut pada Senin (23/10/2023). Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG ini.Dok. Polda Sumut Puluhan tabung gas di gudang di Kawasan Industri Medan (KIM) II Medan di Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang disita usai penggerebekan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumut pada Senin (23/10/2023). Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com