"Dengan mudahnya HZ langsung mengambil tas ransel berisi uang dan laptop," kata Wilson
Selanjutnya HZ, langsung lari mendekati RN, mereka kabur dengan berboncengan sepeda motor.
Usai mendapatkan uangnya, para pelaku membaginya, masing mendapatkan sekitar Rp 29 juta.
"Uang hasil curian tersebut dipergunakan oleh para tersangka untuk berfoya-foya, bermain judi, dan kebutuhan sehari-hari," ujar Wilson.
Setelah menerima laporan pencurian, polisi menyelidikinya dan berhasil menangkap tersangka pada 9 November 2013.
"RN dan HZ ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, saat keduanya baru pulang dari Kalimantan, sedangkan NH kita tangkap di Sumatera Selatan," ungkap Wilson.
Kata Wilson para pelaku merupakan sindikat pencuri dengan target operasi nasabah bank. Keempatnya merupakan warga, Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Saat beroperasi mereka biasa memantau nasabah mengambil uang dengan jumlah besar, kemudian membuntutinya.
Baca juga: Pengakuan Pembobol Rekening Rp 2,3 M Lewat File APK di Palembang
Jika lengah meletakkan uang dalam mobil, pelaku akan memecahkan kaca mobil korban.
"Namun pada saat kejadian di Toba, korban tidak mengunci mobil, hingga tersangka dengan mudah melakukan pencurian tersebut," ujar Wilson.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka tersebut diancam dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUH Pidana, yang hukumannya tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, video yang menunjukkan komplotan pencuri mengambil uang di dalam mobil yang terparkir tersebar di jejaring Instagram akun @tkpmedan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.