Pasalnya, kata jaksa, dalam link berita itu tampak foto Imran memakai baju organisasi kemasyarakatannya.
"Di sebelahnya ada foto salah satu karyawannya yang bernama Elisidiono di pangkalan gas tersebut dalam keadaan tergeletak sewaktu mengalami kejadian tabung gas meletup itu, yang mana foto itu adalah foto lama yang ditampilkan oleh korban," ujar Trian
Setelah itu, sewaktu Imran menjawab bahwa karyawannya sudah sehat dan dapat bekerja lagi, Fredy tidak membalas.
"Sewaktu terdakwa Imran Surbakti menelepon melalui WhatsApp juga tidak diangkat, sehingga seketika terdakwa Imran Surbakti menjadi emosi. Namun sebelumnya antara terdakwa Imran Surbakti dengan korban Fredy Santoso itu tidak ada permasalahan pribadi," ujar Trian.
Baca juga: Ada WNA Kedapatan Punya KTP Medan, Bobby Peringatkan Anak Buahnya
Imran juga kesal lantaran sebelumnya sudah ada beberapa orang mengaku wartawan sering mengirim pesan WhatsApp tentang usaha pangkalan gasnya yang dituduh telah melakukan kegiatan mengoplos.
Atas perbuatan Imran, Fredy merasa ketakutan dan tidak tenang. Fredy lalu melaporkan ancaman yang diterimanya ke polisi dan sehari kemudian Imran ditangkap polisi.
Atas perbuatannya Imran disangkakan dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.