MEDAN, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga mengancam akan membunuh wartawan Tribun Medan.
Ketua ormas berinisial IS itu ditangkap pada Jumat (8/9/2023). Dia kini sudah ditahan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Baca juga: Preman yang Tendang dan Ancam Bunuh Wartawan di Medan Divonis 1 Tahun Penjara
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan, IS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat Pasal 29 Junto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ancaman.
"IS telah terfaktakan melakukan tidak pidana pengancaman. Sekarang dia sedang dalam penahanan kami. Kami melakukan gelar perkara sehingga status IS telah menjadi tersangka," ujar Fathir saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Pengancaman yang dilakukan IS kepada wartawan Tribun Medan berinisial FS terjadi pada Kamis (7/9/2023).
Kata FS, peristiwa pengancaman bermula saat dia melihat video viral dugaan pengoplosan gas elpiji di media sosial pasa Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Preman yang Tendang dan Ancam Bunuh Wartawan di Medan Dituntut 6 Bulan Penjara
Menurutnya, lokasi video viral mirip dengan lokasi tempat meledaknya gudang gas yang terjadi April 2023. Tempat itu merupakan milik IS.
"Apa yang dinarasikan (dividen viral) mirip dengan yang pernah saya beritakan pada bulan April lalu, di mana enam pekerja pangkalan gas IS mengalami luka bakar akibat gas meledak di pangkalan gas di Medan Denai," ujar IS dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).