MEDAN, KOMPAS.com-Seorang preman bernama Jai Sanker alias Rakes (29) diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/6/2023).
Dia didakwa melakukan kekerasan dan penghalangan liputan wartawan pada 27 Februari 2023.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Septian mengatakan peristiwa terjadi di Jalan Abdulah Lubis, Kelurahan Babura, Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Dari dalam Lapas Parepare, Napi Narkoba Ancam Bunuh Wartawan
Saat itu, Polrestabes Medan, sedang melakukan pra rekonstruksi kasus penganiayaan.
Di tempat itu, sejumlah wartawan bernama Suryanto, Goklas Wisely, Bahana, Alfiansyah, Donny Admiral dan Tuti Alawiyah Lubis hendak meliput kegiatan pra rekonstruksi itu.
"Kemudian tidak lama, datang terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes, menghampiri saksi Suryanto dan teman-temannya, dimana terdakwa Jai Sanker berkata 'bang nggak boleh rekam- rekam di sini," ujar jaksa Septian membacakan dakwaan.
Kala itu saksi Alfiansyah mempertanyakan maksud Jai Sanker, menghalangi mereka, sembari menjelaskan bahwa mereka merupakan seorang wartawan.
"Kemudian terdakwa Jai Sanker mengatakan abang gak kenal aku, siapa ? yang dijawab saksi Alfiansyah kenapa emangnya bang ? aku mau meliput aja ini. Selanjutnya saksi Bahana mengeluarkan handphone hendak merekam (keributan)," kata Septian.
Baca juga: Tendang dan Ancam Bunuh Jurnalis, Preman di Medan Ditangkap Polisi
Namun saat itu teman Jai Sanker meminta Bahana untuk tidak merekam, lalu juga terjadi cekcok mulut antara saksi Alfiansyah dengan Jai Sanker.
"Kemudian terdakwa Jai Sanker berkata, aku kenal sama orang PWI, abang tanya saja ke dia, siapa aku ? lalu saksi Alfiansyah menjawab, iya nya bang, kami mau meliput ajanya inI. Kemudian Terdakwa Jai Sanker berkata enggak bisa," ujar jaksa.