Lalu saat itu, saksi Bahana mempertanyakan kapasitas Jai Sanker menghalangi peliputan. Dia lalu mengaku sebagai salah satu anggota organisasi masyarakat di Medan.
"Dijawab terdakwa Jai Sanker aku Rakes dari AMPI, selanjutnya terdakwa Jai Sanker mendorong badan Saksi Bahana sambil berkata, sini kau, sini kau," ujar Jaksa
Karena terus direkam, terdakwa lalu menepis handphone Bahana, hingga akhirnya handphone tersebut terjatuh.
"Yang mana pada saat itu saksi Suriyanto merekam kejadian tersebut, kemudian Terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada saksi Suryanto jangan kau rekam-rekam ya, sambil mendekati saksi Suryanto dan tiba-tiba, terdakwa Jai Sanker menendang paha Saksi Suryanto," kata jaksa.
Selanjutnya, jaksa segera melerai kejadian itu, tapi tetap Jai Sanker mengancam para saksi yang berada di sana.
"Terdakwa Jai Sanker mengatakan hapus video itu, kumatikan nanti kalian," ungkap Jaksa.
Setelah dilerai polisi, akhirnya Jai Sanker meninggalkan lokasi kejadian bersama teman-temannya. Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polrestaebes Medan, Rakes lalu ditangkap.
Atas perbuatannya Rakesh didakwa melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang tindak kekerasan.
Baca juga: Dituduh Maki dan Ancam Wartawan, Wali Kota Kupang Diadukan ke Polisi
Dalam persidangan hakim juga meminta keterangan saksi, diantaranya Goklas Wisely, Suryanto, Dony, Tuti, dan Alfiansyah. Namun saat itu saksi Suryanto, mengaku telah berdamai dengan terdakwa.
Terkait sikap Suryanto, empat organisasi pers yang mengadvokasi kasus tersebut, angkat bicara. Mereka yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan.
Menurut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, mereka terus mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya,” kata Tison.