Kata Tison, jika ada dari saksi korban yang mengaku berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan. Karena korban lainnya, Alfiansyah dan Goklas Wisely tidak pernah punya niatan untuk berdamai.
"Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga jatuh putusan kurungan," ujar Tison.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah. Dia menegaskan bahwa jika ada korban yang mengaku damai, itu bersifat individu.
"Kalau ada korban yang berdamai, itu bukan representasi maupun mewakili dari para korban yang diintimidasi. Dalam kasus ini jelas-jelas yang dilanggar UU Pers, pasal lex spesialis," ungkap Tuti.
Baca juga: Oknum Polisi Ancam Wartawan dan Rusak Kios di Timika
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo mengatakan, putusan hakim harus berkeadilan akan menjadi catatan bagi penegekan hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalistik.
“Jaksa harus berani memberikan penuntutan dan berpedoman pada Undang-undang Pers. Jika diputus bersalah, kasus ini akan menjadi yurisprudensi ke depan. Sebagai langkah tegas, agar tidak ada lagi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.
Sedangkan Ketua FJPI Sumut juga menyatakan sikap menolak berdamai atas kekerasan yang terjadi dan meminta untuk kasus tersebut mendapat atensi dari pengadil.
“Kasus ini harus diusut tuntas sampai ada putusan yang seadil-adilnya," tandansya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.