"Pada saat itu juga pelaku MAA memiting dan mendorong korban hingga korban jatuh ke atas tempat tidur dan berteriak, pelaku AS kemudian menimpa korban sambil menutup wajah korban menggunakan bantal dan pelaku MR menusukkan pisau ke paha dan punggung korban berulang kali," ujar Teddy.
KZ dan AS memukuli kepala korban dengan besi sampai korban tewas.
Setelah melakukan aksinya, pelaku memeriksa celana korban untuk mencari uang, namun mereka tidak menemukannya.
Tidak berapa lama kemudian istri korban anaknya turun dari lantai dua rumahnya yang berada di doorsmeer untuk mencari korban. Tetapi korban tidak ada di sana.
"Sedangkan para pelaku bersembunyi di balik mobil korban," ujar Teddy.
Pelaku F sudah mematikan listrik agar aksi mereka tak diketahui. Saat sang istri menyalakan listrik, para pelaku kabur.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan olrh istrinya. Kejadian tersebut dilaporkan ke
Polisi lalu menangkap lima pelaku. MA ditangkap di Pajak Horas, Kota Pematangsiantar, Selasa (26/12/2023), di hari yang sama polisi menangkap KZ dan MR di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Keesokan harinya polisi menangkap AS di Jalan Kelambir V, Kabupaten Deli Serdang dan NH di Jalan Bromo Kota Medan.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 388 KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana. Ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang